Setelah Dilantik, KASAD Ingin Muruah Institusi Tak Dipertaruhkan Saat Pemilu 2024

- 29 November 2023, 17:30 WIB
Kasad Baru Maruli Simanjuntak
Kasad Baru Maruli Simanjuntak /

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, TNI membuka posko aduan untuk masyarakat yang menemukan prajurit TNI bersikap tidak netral selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung mulai September 2023 sampai dengan 2024.

Posko aduan itu tersedia di seluruh satuan dan kantor TNI yang terbesar se-Indonesia, kemudian aduan juga dapat dilaporkan masyarakat melalui kanal-kanal TNI di media sosial.

Posko Aduan Netralitas TNI itu nantinya diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam waktu 1x24 jam setelah laporan diterima untuk memutuskan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.

Baca Juga: Lirik Lagu Sweet Venom - ENHYPEN

Jika Bawaslu menetapkan aduan itu diduga kuat sebagai pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk penegakan hukum.***

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah