KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah

17 Juni 2021, 16:45 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

Jurnal Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah.

Sejauh ini pihak KPK telah memeriksa sejumlah saksi terakit aliran uang kepada Nurdin Abullah.

Yang terbaru, KPK memeriksa dua orang saksi yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pengusaha.

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Dua Pengusaha

Baca Juga: KPK: Tersangka Nurdin Abdullah Membeli Tanah Menggunakan Uang Suap

Keduanya yaitu Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha, mereka diperiksa di Polres Maros, Sulsel Rabu 16 Juni 2021.

Salah satu saksi yang diperiks dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima oleh Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah melalui tersangal Ady Rahmat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saksi Kwan Sakti Rudy Moha dimintai keterangannya terkait aliran uang.

Baca Juga: Showroom MG Motor Resmi Hadir di Makassar, Tersedia Layanan Penjualan, Servis, Hingga Konsultasi Mobil Pintar

Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali Fikri, Kamis 17 Juni 2021.

Sementara saksi lainnya, dikonfirmasi terkait adanya pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah menggunakan uang suap.

Saksi Hasmin Badoa dimintai keterangan atau dikonfirmasi terakit pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Berkat Kinerja Cemerlang, BRI Kembali Dapat Tiga Penghargaan dari Asia Private Banking Award

Uang yang digunalan oleh tersangka Nurdin Abdullah diduga bersumber dari uang suap yang dia terima dari kontraktor.

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

KPK saat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Maluku Tengah, BMKG : Berkekuatan Magnitudo 6,1 SR dan Potensi Tsunami

Sebelumnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lungkup Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler