Jurnal Makassar - Terungkap sejumlah fakta persidangan dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang berlangsung Kamis 3 Juni 2021 kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, terdapat sejumlah kontraktor yang pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Bahri selaku mantan ajudan Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Jadi Saksi Terdakwa Agung Sucipto, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Mengaku Tidak Kenal
Baca Juga: Ini 5 Kontraktor yang Pernah Setor Uang ke Tersangka Nurdin Abdullah
Selain terdakwa Agung Sucipto, salah satu kontraktor yang disebut namanya oleh JPU yaitu Robert.
Dilansir dari Antara, Syamsul Bahri mengaku mengenal kontraktor Robert, bahkan mereka pernah bertemu di rumah jabatan Nurdin Abdullah.
Dalam kesaksiannya, Syamsul Bahri mengaku diperintahkan oleh tersangka Nurdin Abdullah untuk mengambil uang dari Robert.
Baca Juga: Mantan PJ Walikota Makassar Rudy Djamaluddin jadi Saksi Sidang Terdakwa Agung Sucipto