Jurnal Makassar - Kabar baik untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan, gaji 13 segera akan dilakukan pencairan.
Gaji 13 ASN di Sulsel akhirnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), mulai mencairkan gaji-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Double Take - Dhruv
Kepala Kanwil DJPb Sulsel Syaiful mengatakan, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah dimulai pada Kamis 3 Juni 2021
"Kanwil DJPb Sulsel melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan," kata Syaiful, Sabtu, 5 Juni 2021.
Syaiful mengatakan, Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni.
Sama halnya dengan tahun sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Gaji 13 sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.