KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Nurdin Abdullah Selama 20 Hari

- 26 Juni 2021, 13:02 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Baca Juga: Kantongi Identitas, Shandy Aulia Ajak Ketemu Netizen Sebut Anaknya Kurang Gizi

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim,"jelas Ali Fikri.

Sebelumnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lungkup Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah