Jurnal Makassar - Terdakwa Agung Sucipto yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdi Abdullah kini telah dituntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutun 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di Pengagadilan Negeri Makassar, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Nurdin Abdullah Dijadwalkan 22 Juli 2021
Baca Juga: Lirik Lagu Setengah Hati by Enzy Storia, Sulit untuk Terima
Dalam persidangan, terdakwa Agung Sucipto menerima tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU, M Asri Irwan.
Agung Sucipto dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Viral di TikTok Berikut Profil Ustadz Agam