Terdakwa Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

- 13 Juli 2021, 18:02 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Terdakwa Agung Sucipto yang merupakan penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdi Abdullah kini telah dituntut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutun 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di Pengagadilan Negeri Makassar, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Nurdin Abdullah Dijadwalkan 22 Juli 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Setengah Hati by Enzy Storia, Sulit untuk Terima

Dalam persidangan, terdakwa Agung Sucipto menerima tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU, M Asri Irwan.

Agung Sucipto dikenakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Viral di TikTok Berikut Profil Ustadz Agam

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x