Dinilai Cacat Hukum, Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Revisi UU Cipta Kerja

- 14 Januari 2022, 16:25 WIB
Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Revisi UU Cipta Kerja
Aliansi Perjuangan Rakyat Tolak Revisi UU Cipta Kerja /Jurnal Makassar/Abidun Ntoke

Jurnal Makassar - Aliansi Perjuangan Rakyat Makassar melakukan aksi tolak revisi Omnibus law Cipta Kerja, di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 14 Januari 2022.

Mahkamah Konstitusi memutuskan Omnibus Law atau yang saat ini menjadi UU No 11 tahun 2020 dianggap Inkonstitusional bersyarat dan akan dibahas kembali.

Humas aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Muhlis membenarkan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional.

Baca Juga: Aksi Massa Buruh Tolak Omnibus Law, Puan Maharani: Demo Mengganggu Kenyamanan

"Omnibus Law sangat merugikan buruh di lihat dari klaster kerja, perubahan formulasi hitungan upah dan perubahan perkalian dalam perhitungan kompensasi apabila PHK," ujar Muhlis saat di temui Jurnal Makassar.

Penolakan Omnibus Law yang di lakukan oleh buruh atau tenaga kerja sudah berlangsung lama hampir tiga tahun dan saat ini Omnibus Law kembali masuk progleknas tambah nya.

"Omnibus Law sekarang sudah masuk progleknas dan akan di bahas kembali padahal sudah jelas bahwa UU No 11 tahun 2020 sudah cacat secara hukum dan tidak adanya partisipasi politik publik pada saat penyusunan," tamban Muhlis.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Dalam Aksi berlangsung Kordinator setiap organ menemui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan melakukan audiensi.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah