Segini Nominal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan, Siap-Siap Dompet Gendut Bulan Ini

- 1 Juni 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi- Inilah rincian gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN
Ilustrasi- Inilah rincian gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN /Kementerian perindustrian/

Jurnalmakassar.com-- Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan, bahwa para PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan, akan menerima gaji 13 dalam waktu dekat.

Kata dia, Bonus cuan gaji 13 untuk semua golongan ASN hingga pensiunan, akan diberikan pada bulan Juni. Dana tersebut cair sebelum tahun ajaran baru dimulai, itu berarti pada pertengahan bulan Juni.

Bisa dibilang, bulan ini rekening ASN dan para pensiunan bakal dibikin gendut, karena akan menerima gaji 2 kali lipat, nominalnya berbeda-beda, tergantung jabatan.

Baca Juga: WOW! Rekrutmen Guru PPPK bisa dari Marketplace, Ini Kata Nadiem Makarim

Lalu, berapa sih nominal gaji 13 PNS yang akan diterima pada Juni mendatang? Simak besaran nominalnya pada artikel ini.

Besaran gaji PNS, dalam komponen gaji 13

Diketahui besaran gaji PNS per bulan, untuk semua golongan yang berlaku 2023, masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.

Baca Juga: Hore Gaji PNS Tahun 2024 Bakal Naik 20 Persen? Begini Penjelasannya

Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.

Besaran gaji pensiunan PNS dalam komponen gaji 13

Besaran gaji pensiunan PNS semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900 dan golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.

Baca Juga: Rincian Lengkap Nominal Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan, Catat Tanggal Bonus Cair!

Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800 dan golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Besaran gaji PPPK dalam komponen gaji 13

Besaran gaji PPPK per bulan untuk semua golongan yang berlaku di 2023 masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:

Golongan 1 Rp1.794.900–Rp2.686.200, golongan 2 Rp1.960.200–Rp2.843.900, dan golongan 3 Rp2.043.200–Rp2.964.200.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gaji PNS Naik 20 Persen di Tahun 2024 ? Ini Kata Pengamat

Golongan 4 Rp2.129.500–Rp3.089.600, golongan 5 Rp2.325.600–Rp3.879.700, dan golongan 6 Rp2.539.700–Rp4.043.800.

Golongan 7 Rp2.647.700–Rp4.214.900, golongan 8 Rp2.759.100–Rp4.393.100, dan golongan 9 Rp 2.966.500–Rp4.872.000.

Golongan 10 Rp3.091.900–Rp5.078.000, golongan 11 Rp3.222.700–Rp5.292.800, dan golongan 12 Rp3.359.000–Rp5.516.800.

Golongan 13 Rp3.501.100–Rp5.750.100, golongan 14 Rp3.649.200–Rp5.993.300, dan golongan 15 Rp3.803.500–Rp6.246.900.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2023 dan Tugas yang Diemban, Anda Minat?

Golongan 16 Rp3.964.500–Rp6.511.100, dan golongan 17 Rp4.132.200–Rp6.786.500.

Besaran gaji TNI dalam komponen gaji 13

Besaran gaji TNI per bulan, semua golongan yang berlaku di 2023 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Resmi Jadi Tersangka KPK

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan TNI dalam komponen gaji 13

Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan untuk semua golongan yang berlaku di 2023 masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.

Baca Juga: Yakin Mau Jadi CPNS 2023? Yuk Intip Segini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Besaran gaji Polri dalam komponen gaji 13

Besaran gaji Polri per bulan untuk semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700, golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600, dan golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600

Baca Juga: Alhamdulilah! Gaji 13 Siap Ditransfer, Cek Daftar Penerima Bonus di Sini

Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400 dan golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.

Besaran gaji pensiunan Polri dalam komponen gaji 13

Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan untuk semua golongan yang berlaku di 2023, masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019, sebagai berikut.

Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600, golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500, dan golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500

Baca Juga: Tabel Lengkap Gaji PNS Mulai Golongan I-IV yang Berlaku di 2023

Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600 dan golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.

Demikian info soal besaran gaji 13 PNS hingga pensiunan resmi dari Sri Mulyani dan diberikan mulai bulan Juni sebelum masuk tahun ajaran baru, diharapkan tidak mundur.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x