Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

10 Januari 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi Cukup Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan /Indonesiabaik.id/

Jurnal Makassar – Artikel ini memuat informasi Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi syarat ini agar dapat bantuan Program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan pemerintah mulai Februari 2022 mendatang.

Bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Baca Juga: Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja/buruh berupa uang tunai, akses informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kerja.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menyelematkan para pekerja/buruh saat tertimpa PHK di salah satu tempat dimana dia bekerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022.

"Mulai bulan Februari 2022, pemerintah bakal berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.

Baca Juga: Selamat Pekerja yang Terkena PHK Dapat Terima Rp1,2 Juta BLT UMKM 2022, Begini Cara Daftarnya

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Baca Juga: Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berikut cara daftar program bantuan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada Februari 2022 mendatang:

- Mengisi formulir pendaftaran yang memuat nama perusahaan tempat bekerja

Baca Juga: Simak Cara Terbaru Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang di PHK

- Mengisi nama lengkap, NIK, serta tanggal lahir

- lalu cantumkan tanggal mulai dan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tanggal mulainya Perjanjian Kerja/Pengangkatan (PKWTT).

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan program bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah:

- Melampirkan bukti PHK, dan;

Baca Juga: KRITERIA Korban PHK Penerima Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan

- Berkomitmen untuk kembali bekerja.

Untuk mendapatkan informasi terlengkap, segera kunjungi laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id sekarang juga.

Demikian informasi Lampirkan Bukti PKH, Pekerja Terdampak Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler