Cair Februari 2022, Segera Penuhi Kriteria Penerima Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

25 Januari 2022, 19:56 WIB
Bulan Februari 2022 mulai diberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) bagi peserta jaminan sosial. /indonesiabaik.id

Jurnal Makassar - Kabar gembira, bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai cair Februari 2022 mendatang.

Selanjutnya, sejumlah pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, segera lihat dan penuhi kriteria penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: LIHAT Jadwal Penyaluran dan Besaran Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

Berikut ini adalah sejumlah penjelasan mengenai bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama-tama, wajib diketahui bahwa JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang ditujukan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Adapun pekerja yang kehilangan pekerjaan tersebut merupakan pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Program bantuan tersebut dijalankan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut secara resmi mulai berlaku pada Januari 2022.

Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.

Berikut ini merupakan rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Buruh Dapat Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.

Agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:

- Pendaftar merupakan WNI
- Belum berusia 54 Tahun
- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Korban PHK Bisa Dapat Gaji Bulan Depan, JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Menebus atau membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikutnya adalah mengetahui cara pendaftarannya.

Baca Juga: Pekerja dengan Kriteria dan syarat ini! Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022

Berikut ini adalah cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran.

Adapun data yang harus diisikan dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:

- Nama Perusahaan
- Nama Pekerja
- NIK
- Tanggal Lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT

Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.

Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.

Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.

Demikian informasi mengenai penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler