THR ASN Segera Cair, Dibayarkan Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan ASN

8 April 2022, 11:35 WIB
ilustrasi-THR-ASN. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan bahwa THR ASN Pemkot Cilegon dan honorer cair. /

Jurnal Makassar - Hal yang kerap dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS pada saat bulan ramadhan adalah Tunjangan hari raya atau THR, apalagi saat mendekati hari lebaran.

Pembayaran THR ASN tertuang dalam Pasal 11 angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2022).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 PNS.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja di RANS Entertaiment, Ini Kriteria dan Link Daftarnya

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021.

THR PNS 2022 diprediksi akan cair  sebelum Idul fitri yang jatuh di awal Mei mendatang.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR PNS dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.

THR yang akan dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Ketahui Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Akses dikdin.bkn.go.id

Berikut ini besaran gaji pokok PNS yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022:

Golongan I
IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II
IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III
IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Waktu Sholat Dhuha yang Tepat Jam Berapa? Ini Waktu Paling Mustajab dengan Niat dan Doa Setelahnya

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Adapun, daftar tunjangan PNS yang masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun 2021 yakni sebagai berikut:

Tunjangan suami/istri PNS
Bahwa PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan anak PNS
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Baca Juga: 5 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Tunjangan makan PNS
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan jabatan PNS
Besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000

Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Baca Juga: Lirik Lagu Wait a Minute! by Willow Smith I think I left my conscience yang Viral di TikTok

Demikianlah beberapa besaran THR yang akan diterima PNS di tahun 2022. Semoga THR yang diterima nantinya bisa bermanfaat buat keluarga ya.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler