Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

18 Mei 2022, 21:46 WIB
Baca Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ? /Pixabay/OrnaW

Jurnal Makassar - Pemerintah menerbitkan beberapa syarat baru perjalanan domestik yang akan berlaku per 18 Mei 2022. Syarat itu diperuntukkan bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran mengenai petunjuk perjalanan jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap hingga booster, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak perlu lagi melampirkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.

Sebaliknya, jika pelaku perjalanan dalam negeri baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap bias naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun Antigen dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Area Terbuka

Selain itu, setiap PPDN tetap wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang tercantum dalam SE 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut syarat lengkap perjalanan domestic dengan transportasi udara berdasarkan SE Menhub Nomor 56 Tahun 2022:

1. Vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan membawa hasil tes COVID-19 berupa PCR dan Antigen.

2. Vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan membawa hasil tes COVID-19 berupa PCR dan Antigen.

Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker di Ruang Terbuka

3. Vaksinasi dosis pertama tetap melampirkan hasil tes COVID-19 berupa Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Adapun syarat khusus yang ditetapkan:

1. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.

2. Anak-anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Boleh Tidak Menggunakan Masker di Ruang Terbuka

Itulah syarat yang ditetapkan Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku per 18 Mei 2022. ***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler