Jurnal Makassar – Pada tanggal 30 Juli 2022, Kominfo telah memblokir beberapa situs yang belum mendaftar PSE di Indonesia.
Salah satu yang diblokir adalah aplikasi layanan pembayaran lintas negara Paypal.
Sejumlah freelancer yang memiliki klien dari luar negeri biasanya menggunakan Paypal untuk menerima bayaran atas pekerjaan mereka.
Baca Juga: Pasca Dihajar Madura United FC, PS Barito Putera Bangkit dan Raih Poin Penuh Atas Borneo FC
Banyak dari mereka yang mengeluh dengan diblokirnya Paypal karena masih memiliki dana yang belum dicairkan.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa setiap negara memiliki aturan layanan keuangan.
Layanan keuangan di Indonesia harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau OJK.
Baca Juga: Daftar 8 Situs Platform Digital yang Diblokir Kominfo Pada, Ada Yahoo
Penyedia layanan keuangan tersebut akan dianggap illegal jika tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.
Samuel menambahkan bahwa mereka harus mengikuti aturan jika memang melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik.
Mereka dinilai tidak menghargai kedaulatan Indonesia jika ingin beroperasi akan tetapi tidak mendaftar.
“Mereka dinilai tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar,” ujar Samuel Abrijani dilansir Jurnal Makassar dari Antara.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Muharram: Termasuk Bulan yang Dimuliakan
Kominfo juga menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Adapun layanan yang telah diblokir akan beroperasi setelah PSE sudah melakukan pendaftaran.***