Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin 1 dan 2 di Aplikasi PeduliLindungi

- 22 Agustus 2021, 09:30 WIB
Ganjar Pranowo Harus Download Aplikasi Peduli Lindungi untuk Masuk ke Mal Paragon Semarang
Ganjar Pranowo Harus Download Aplikasi Peduli Lindungi untuk Masuk ke Mal Paragon Semarang /Dok. Humas Prov. Jateng

Jurnal Makassar - Selama peneran PPKM Level 4 untuk masuk ke pusat perbelanjaan (Mal) harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin merupakan bukti seseorang telah melalukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua.

Bila Anda sudah pernah divaksin tapi belum memiliki sertikat vaksin, tidak perlu khawatir.

Sertifikat vaksin bisa di cek serta diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Penerimaan Polri Bidan dan Perawat 2021, Berikut Cara Daftar Bakomsus Online

Berikut cara mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

1. Buka aplikasi PeduliLindungi di gawai Anda

2. Pilih "opsi" masuk dan "saya setuju" terkait syarat penggunaan dan kebijakan privasi.

3. Daftar akun PeduliLindungi menggunakan nama lengkap serta nomor hp atau email Anda.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan ke 1 Juta Penerima Sampai Akhir Agustus, Segera Cek Banpres BPUM Online

4. Masukkan nomor hp atau email yang sudah didaftarkan untuk login.

5. Masukkan kode OTP yang dikirim di email atau WA Anda.

6. Pilih opsi "akun" pada menu utama di beranda.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Tidak Cair Untuk 6 Provinsi Berikut, Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

7. Pilih opsi "sertifikat vaksin" 

8. Klik nama Anda kemudian sertifikat vaksin akan muncul.

9. Klik masing-masing sertifikat lalu unduh sertifikat untuk mengunduh sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksi akan tersimpan otomatis diperangkat Anda.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Tidak Cair Untuk 6 Provinsi Berikut, Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu sertifikat vaksin bisa dicek melalui situs pedulilindungi.id.

Pedulilindungi adalah laman resmi dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.***

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah