3 Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Agustus 2021, 19:45 WIB
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id /Ilustrasi/KKN UIN Alauddin

Meski demikian, Kemensos baru mendapatkan data dari pemerintah daerah sebanyak 15-16 ribu data lengkap anak yatim piatu.

Mensos Risma sendiri menjelaskan, nak yatim yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 akan dapat Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan.

Lalu, 14 ribu anak yatim yang sudah sekolah mendapatkan Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Baca Juga: Bansos BST Tahap 7 dan Tahap 8 Jakarta Sudah Cair?, Pantau corona.jakarta.go.id

Kemudian, untuk anak yatim yang diasuh oleh LKSA ada 45 ribu anak yatim yang akan mendapatkan bantuan.

Bantuannya sama, untuk yang belum sekolah mendapatkan Rp 300 ribu per bulan, dan yang sudah sekolah Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Kemudian anak yatim yang diasuh keluarga tidak mampu ada sekitar 3.978.622 orang. Dengan bantuan Rp 200 ribu per bulan selama 3 bulan.

Baca Juga: Tinggal 5 Hari Bansos BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus Ditutup, Cek eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Risma mengatakan, usulan awal pihaknya selama 4 bulan, September sampai Desember 2021. Namun nampaknya pengurusan anggarannya tidak keburu bila bantuan diberikan September, maka dari itu bantuan dibuat 3 bulan saja.

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan anak yatim piatu sendiri memang belum banyak disentuh pemerintah.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah