3 Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 26 Agustus 2021, 19:45 WIB
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Anak Jadi Yatim Piatu yang Akan Dapat Bansos dari Pemerintah Akses cekbansos.kemensos.go.id /Ilustrasi/KKN UIN Alauddin

"Kami sedang susun ini datanya, meminta data dari Pemda dan memasukkan data di lembaga kesejahteraan sosial," kata Risma, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Akses prakerja.go.id Sekarang Juga

Risma sendiri saat ini sudah memiliki usulan untuk membantu sebanyak 4 juta anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang mendapatkan bantuan.

Adapun rincian anak yatim piatu yang akan menerima bantuan terdiri dari:

1. Anak yang orang tuanya meninggal karena virus COVID-19

Baca Juga: BST Rp 600 Ribu Cair Akhir Agustus 2021, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Anak yang diasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

3. Anak yatim piatu yang diurus oleh keluarga tidak mampu.

Kemensos sendiri mentaksir, sekitar 20 ribu anak yang menjadi yatim piatu karena COVID-19.

Baca Juga: Cek Eform BNI Bansos BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Berikut Daftar Nama Penerima Agustus 2021

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x