"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Dalam memberikan sanksi, kata Tumpak, KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, terperiksa Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer di Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Anda Termasuk?
"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata dia.
Sementara itu, lanjut Tumpak, hal meringankan sanksi adalah terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.***