Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik Dihukum Potong Gaji

- 30 Agustus 2021, 17:26 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar langgar kode etik /Jurnal Makassar//Tangkap Layar Youtube.com/KPK RI//

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Dalam memberikan sanksi, kata Tumpak, KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Pertimbangan yang memberatkan, terperiksa Lili tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer di Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Anda Termasuk?

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata dia.

Sementara itu, lanjut Tumpak, hal meringankan sanksi adalah terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah