Jurnal Makassar - Aksi unjuk rasa kembali mewarnai sekitar gedung merah putih KPK.
Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM SI kembali berkumpul di gedung KPK pada 27 September 2021 dalam gerakan "Selamatkan KPK".
Dalam aksi yang diikuti oleh sejumlah kalangan mahasiswa tersebut menuntut beberapa hal, salah satunya adalah pencabutan SK yang berkaitan dengan pemberhentian 57 pegawai KPK.
Baca Juga: Aliansi BEM SI Tuntut Ketua KPK Mundur dari Jabatan
Pasalnya, pemberhentian atau pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut akan dilaksanakan secara resmi pada 30 September 2021.
Adapun SK yang dimaksud adalah SK 625 dan SK Pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK yang dikeluarkan pada 13 September 2021.
Seperti yang sudah banyak beredar di sejumlah media Nasional, pemberhentian 57 pegawai KPK tersebut dilandasi oleh alasan atas tidak lulusnya pegawai tersebut saat mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam poin tuntutan yang disampaikan oleh BEM SI dalam gerakan "Selamatkan KPK", menyatakan bahwa TWK tersebut cacat secara formil.