Bertepatan Peringatan Peristiwa G30S 30 September 2021, 56 Pegawai KPK Resmi Dipecat

- 29 September 2021, 06:00 WIB
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /Instagram /

Jurnal Makassar - Sejumlah pegawai KPK akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021, bertepatan dengan peringatan peristiwa sejarah G30S.

Sebagaimana yang diberitakan PikiranRakyat.com, KPK menyatakan 56 pegawainya tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut lantas menimbulkan protes dari sejumlah pihak, baik dari kalangan aktivis ataupun mantan pegawai KPK sendiri, semisal mantan juru bicara KPK, yakni Febri Diansyah.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Tuntut Pencabutan SK Pemberhentian 57 Pegawai KPK

Kemudian beberapa pihak yang melakukan protes atas pemecatan 56 pegawai pada tanggal 30 September tersebut memaknai situasi itu dengan istilah G30S TWK.

Termasuk mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, juga seringkali menggunakan istilah G30S.

Bahkan Febri melalui akun Twitternya beberapa kali terpantau menggunakan dan menuliskan istilah "G30S TWK" itu saat melayangkan protesnya terkait pemecatan 56 pegawai KPK dikarenakan tidak lulus TWK.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Tuntut Ketua KPK Mundur dari Jabatan

Selain itu, salah satu dari 56 pegawai yang akan secara resmi dipecat, yakni Giri Supardiono menjelaskan bahwa istilah G30S TWK merupakan sebutan untuk penonaktifan 56 pegawai secara resmi.

Sebagaimana yang dikutip dari utaratimes.com, Giri beralasan peristiwa G30S TWK terjadi pada tanggal yang sama dengan peristiwa G30S PKI.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x