Berikut ini cara mendapatkan Kartu Sembako
Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos
Pertama, penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kedua, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Kementerian Sosial
Ketiga, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Berikut Penjelasannya
Keempat, data yang telah diisi oleh calon penerima diproses oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten
Adapun dokumen pelengkap yang harus dibawa calon KPM adalah sebagai berikut:
Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya?