Cara Daftar dan Cek Kartu Sembako Melalui dtks.kemensos.go.id, Gunakan Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kg

- 1 Oktober 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi penerima kartu sembako untuk penyaluran bansos sembako BPNT dari Kemensos.
Ilustrasi penerima kartu sembako untuk penyaluran bansos sembako BPNT dari Kemensos. /instagram.com/@kemensosri

Berikut ini cara mendapatkan Kartu Sembako 

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA Dapat BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos

Pertama, penerima kartu sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 

Kedua, pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Kementerian Sosial

Ketiga, calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat Kartu Sembako dan Bagaimana Cara Mendapatkannya? Berikut Penjelasannya

Keempat, data yang telah diisi oleh calon penerima diproses oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

Adapun dokumen pelengkap yang harus dibawa calon KPM adalah sebagai berikut:

Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Mulai Tahun 2022 Beli Tabung Gas Elpiji Harus Pakai Kartu Sembako, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah