Jurnal Makassar - Menjelang libur Hari Natal dan Tahun Baru, pemeritah akan menerapkan beberapa kebijakan.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengurangan aktifitas masyarakat saat hari libur.
Salah satunya yaitu penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ditinggal Pelatih Milomir Seslija, PSM Makassar Raih Hasil Imbang Hadapi Persipura Jayapura
Dikurip Jurnal Makassar daro PMJ News, Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan PPKM level 3 akan mulai diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.