ALHAMDULILLAH Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan 2022? Ini Penjelasannya

- 5 Januari 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi ALHAMDULILLAH Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi ALHAMDULILLAH Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan Lagi, BPUM Kembali Dicairkan? Ini Penjelasannya /Ali bakti/Bagikan Berita

Artinya, bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti program kartu pra kerja.

Berikut ini adalah syarat mendapatkan bantuan UMKM 2022 melalui program kartu Pra Kerja :

- WNI minimal usia 18 tahun yang memiliki KTP

Baca Juga: HORE! Ada Bantuan UMKM Tahun 2022 Sebesar Rp3,55 Juta, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan atau bukan penerima upah, pelaku usaha mikro

- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah selama pandemi

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Kabar Gembira! Banpres BPUM/BLT UMKM Segera Cair 2022? Simak Jadwal Cair dan Besaran yang Diterima  

- Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 NIK yang terima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah