Korban PHK Dapat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama 6 Bulan, Berikut Kriterianya

- 6 Januari 2022, 16:50 WIB
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Tata Cara Daftar JKP /Instagram @kemnaker

- Melampirkan bukti PHK, dan
- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Kartu Sembako Cair ke 18,8 Juta Keluarga 2022, Segera Daftar Penerima BPNT Sekarang Juga

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Live Streaming Persipura Jayapura vs Persela Lamongan BRI Liga 1

Demikian informasi tentang kriteria yang bisa mendapatkan program bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada 2022 ini.***

Halaman:

Editor: Andi Asoka Ulfa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x