Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Sasar Korban PHK Cair Februari 2022, Simak Cara Mendapatkannya

- 7 Januari 2022, 15:50 WIB
Program JKP.
Program JKP. /Tangkap Layar instagram.com/@kemnaker/

- Melampirkan bukti PHK, dan

- Berkomitmen untuk bekerja kembali.

Dilansir dari akun resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat beberapa kriteria yang bisa mendapatkan program JKP bagi para pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria, di antaranya:

Baca Juga: Pulang ke Palu, Witan Sulaeman Dijemput Mobil Pick Up

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Serta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Baca Juga: Penampilan Apik Bersama Lakers, LeBron James Kembali Jadi Perbincangan MVP

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah