Adapun syarat pengajuan Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Menebus atau membayar BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.
Setelah mengetahui syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka berikutnya adalah mengetahui cara pendaftarannya.
Berikut ini adalah cara mendaftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka terlebih dahulu diharuskan mengisi formulir pendaftaran.
Adapun data yang harus diisikan dalam formulir tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama Perusahaan
- Nama Pekerja
- NIK
- Tanggal Lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
- Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT
Sedangkan bagi pekerja yang telah terdaftar di sejumlah program kerja yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT dan Tanggal mulai perjanjian kerja atau pengangkatan bagi PKWTT.