Formulir dan sejumlah data tersebut akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila telah memenuhi syarat dan kriteria, sekaligus telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka penerima akan mendapatkan berbagai bantuan yang telah menjadi ketetapan.
Demikian informasi mengenai penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.***