Sedangkan terkait penyaluran bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima akan dimulai pada Februari 2022.
Berikut ini merupakan rincian bantuan yang akan didapatkan penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Rincian dana yang diterima warga sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini, Buruh Dapat Terima Gaji 6 Kali Lewat Bantuan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Upah yang diberikan merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas Rp5.000.000 juta.
Agar dana bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa cair 6 kali mulai Februari 2022, maka pekerja yang mengalami PKH harus memenuhi sejumlah kriteria.
Berikut ini kriteria penerima yang harus dipenuhi penerima bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Pendaftar merupakan WNI
- Belum berusia 54 Tahun
- Bekerja pada skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Bekerja pada skala kecil dan mikro yang minimal sudah mengikuti JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, setelah memenuhi kriteria tersebut, maka yang perlu dipahami adalah syarat penerima JKP BJPS Ketenagakerjaan.