Klik Link dtks.jakarta.go.id, Cara Mudah Daftar DTKS DKI Jakarta Online Februari 2022

- 2 Februari 2022, 14:22 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

Jurnal Makassar - Warga DKI Jakarta sudah dapat mendaftarkan diri ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos Februari 2022.

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bisa secara online melalui link dtks.jakarta.go.id.

Sedangkan mengenai jadwal pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022, sudah di buka mulai 1-20 Februari 2022.

Baca Juga: Penuhi 5 Syarat Ini dan Daftar DTKS DKI Jakarta 2022, Dapatkan Bansos KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus

DTKS DKI Jakarta akan menjadi dasar pemberian bansos Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KAJ, KJMU, KJP Plus.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca Juga: Badai Covid-19 Mengancam Liga 1, 52 Pemain Terkonfirmasi Positif

Lantas untuk mendapatkan bansos DTKS masyarakat DKI Jakarta perlu melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta.

Berikut cara daftar DTKS secara online.

Pendaftaran ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Anjurkan 4 Amalan di Bulan Rajab, Nomor 4, Jangan Kalah dengan Ayam

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

2. Silakan buat akun baru bagi yang belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

4. Pilih menu "Pendaftaran".

Baca Juga: Kiat Memilih Jurusan di SNMPTN Ala Maudy Ayunda, Hanya Perlu Tiga Langkah

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Sedangkan mendaftar DTKS secara offline

Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS adalah mereka yang berkategori fakir miskin.

Baca Juga: Jelang Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Panggil 29 Pemain untuk Ikut Pemusatan Latihan di Bali

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Kemudian Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Viral di TikTok Ini Cara Ampuh Basmi Kecoak Dalam Mobil, Netizen: Pakai Minyak Jelantah Lebih Mantap

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Selanjutnya, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Sisa 59 Hari Lagi, Berikut Doa Niat Buka Puasa Lengkap dengan Artinya

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: PERISTIWA PENTING, 2 Februari: Dari Hari Marmot Tanah, Petugas Viet Cong Ditembak, Jadi Foto Bersejarah

Kemudian, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x