Jurnal Makassar - Peraturan Pencairan JHT yang menuai penolakan dari sejumlah buruh atau pekerja akhirnya resmi di cabut.
Pencairan Jaminan hari tua JHT di usia 56 tahun resmi di cabut pada Rabu 2 Maret 2022.
Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mencabut aturan pencairan JHT dan dikembalikan ke permenaker nomor 19 tahun 2015.
Baca Juga: Ilija Spasojevic Masih Kokoh Raja Rekor Top Skor Sementara BRI Liga 1
"Kami sedang merevisi permenaker nomor 2tahun 2022, insyaallah segera selesai, ujar Ida dikutip dari Instagram Pikiran Rakyat.com.
Pihak Kemenaker juga tetap membuka ruang aspirasi kepada serikat pekerja/serikat buruh.
"Kami terus serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian /lembaga, tambah Ida.
Baca Juga: Piala FA: Middlesbrough Patahkan Tottenham Hotspur 1-0 di Babak 16 Besar
Ida Fauziah menjelaskan permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif.