Pemerintah Resmi Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT /Dokumen Setgab.go.id/

Jurnal Makassar - Peraturan Pencairan JHT yang menuai penolakan dari sejumlah buruh atau pekerja akhirnya resmi di cabut.

Pencairan Jaminan hari tua JHT di usia 56 tahun resmi di cabut pada Rabu 2 Maret 2022.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi mencabut aturan pencairan JHT dan dikembalikan ke permenaker nomor 19 tahun 2015.

Baca Juga: Ilija Spasojevic Masih Kokoh Raja Rekor Top Skor Sementara BRI Liga 1

"Kami sedang merevisi permenaker nomor 2tahun 2022, insyaallah segera selesai, ujar Ida dikutip dari Instagram Pikiran Rakyat.com.

Pihak Kemenaker juga tetap membuka ruang aspirasi kepada serikat pekerja/serikat buruh.

"Kami terus serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian /lembaga, tambah Ida.

Baca Juga: Piala FA: Middlesbrough Patahkan Tottenham Hotspur 1-0 di Babak 16 Besar

Ida Fauziah menjelaskan permenaker nomor 2 tahun 2022 belum berlaku efektif.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x