Pasalnya pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini.
Sebelumnya aturan pencairan JHT di usia 56 tahun mendapatkan penolakan dari para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Top Skor BRI Liga 1 Pekan 29: Spasojevic Tak Terkejar, Simic Keluar Dari 5 Besar
Aksi penolakan oleh pekerja atau buruh sejak di resmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 4 Februari 2022.***