Pemerintah Resmi Batalkan Aturan JHT Hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

- 2 Maret 2022, 20:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT /Dokumen Setgab.go.id/

Pasalnya pencairan JHT masih berpedoman pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang sebenarnya masih berlaku saat ini.

Sebelumnya aturan pencairan JHT di usia 56 tahun mendapatkan penolakan dari para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Top Skor BRI Liga 1 Pekan 29: Spasojevic Tak Terkejar, Simic Keluar Dari 5 Besar

Aksi penolakan oleh pekerja atau buruh sejak di resmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 4 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah