Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN PPPK Guru 2021 dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Demikian informasi Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya?.***