Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya?

- 6 April 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /ANTARA FOTO/

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Intip Besaran Gaji ASN PPPK Guru 2021 dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Demikian informasi Bagaimana Nasib Honorer Tahun 2023? Akankah Diangkat Menjadi PNS Lalu Apa Syaratnya?.***

 

Halaman:

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah