Indrasari Wisnu Wardhana jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Begini Modusnya

- 19 April 2022, 19:25 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng Langka Bukan Orang Sembarangan/Bappebti/
Indrasari Wisnu Wardhana Tersandung Kasus Ekspor Minyak Goreng Langka Bukan Orang Sembarangan/Bappebti/ /

Jurnal Makassar - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

Keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka itu diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 April 2022.

Dalam keterangannya, ST Burhanuddin mengatakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Indrasari Wisnu wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Goreng

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana),” kata ST Burhanuddin.

Indrasari Wisnu Wardhani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yakni, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT.

Selain itu, ada pula sosok Senior Manager Corporate Permata Hijau Group berinisial SMS dan Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Indrasari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena menemukan dua alat bukti setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan berdasar pendapat para ahli.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Vaksin Booster, Cukup Penuhi Syarat Ini

Dalam menjalankan aksinya, tiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan Indrasari untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Padahal, kata Burhanuddin, perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendistribusikan CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, tiga perusahaan tersebut juga mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

Kini, para tersangka telah ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga: PSM Makassar Akan Perkenalkan Pemain Asing dan Lokal Secara Bersamaan, Appi: Tunggu Waktunya

Sedangkan tersangka Stanley M.A dan Picare Togar ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022. ***

 

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah