Baca Juga: Jadwal Operasional Layanan Terbatas bank BRI Selama Libur Lebaran Idul Fitri 2022
Ahmad menambahkan bahwa meskipun hanya tiga jenis vaksin halal, jika dapat bertambah lebih banyak akan semakin banyak opsi pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan Pemerintah bukanlah menambah ketersediaan vaksin halal, melainkan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.
Tambahnya lagi, Pemerintah harus mendapat tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Jadi, bagi saya pribadi, kami harus mendorong Pemerintah mengumumkan tenggat waktu penyediaan vaksin halal, sebab itu hal terpenting dari putusan MA. Tiga Jenis vaksin atau lebih, itu tinggal pilihan Pemerintah atau Kemenkes sebagai pengambil kebijakan,” kata Direktur Eksekutif YMKI Ahmad Himawan, dikutip dari laman web antaranews.com.***