Adapun syarat khusus yang ditetapkan:
1. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
2. Anak-anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Boleh Tidak Menggunakan Masker di Ruang Terbuka
Itulah syarat yang ditetapkan Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku per 18 Mei 2022. ***