Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?

- 18 Mei 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster?
Ilustrasi Update Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri 18 Mei 2022, Apa Harus Booster? /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Jurnal Makassar – Simak persyaratan terbaru melakukan perjalanan dalam negeri yang berlaku 18 Mei 2022, apakah masyarakat harus Booster?

Untuk melakukan perjalanan dalam negeri baik lewat maskapai udara maupun maskapai laut, masyarakat harus mematuhi syarat protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Yang menjadi syarat utama adalah melakukan vaksinasi dari vaksin satu sampai tiga. Saat ini pemerintah melonggarkan syarat perjalanan baik dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR dan Antigen ?

Pada 5 April kemarin, syarat melakukan perjalanan dalam negeri yaitu masyarakat harus melengkapi vaksinasi pertama hingga Booster.

Jika tidak, maka masyarakat harus melampirkan tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Update terbaru ini berlaku pada 18 Mei 2022.

Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker di Ruang Terbuka

Disamping itu, bagi masyarakat yang baru atau hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib untuk menyertakan rapid test yang sampelnya diambil sebelum melakukan perjalanan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, dikutip dari setkab.go.id.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Boleh Tidak Menggunakan Masker di Ruang Terbuka

Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang lewat jalur udara, laut, maupun darat baik kenderaan pribadi maupun umum. Kemudian, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah seluruh Indonesia.

Kendati demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri tetap harus menggunakan masker, menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan, dan menjaga jarak 1,5 m serta menghindari kerumunan.***

 

Editor: Aan Ariska Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah