Beredar Informasi Masa Daftar Tunggu Pelaksanaan Haji Hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

- 16 Juni 2022, 15:47 WIB
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi menjelaskan penyebab semakin lamanya daftar tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023.
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi menjelaskan penyebab semakin lamanya daftar tunggu Ibadah Haji 1444 H atau Tahun 2023. /Kementerian Agama

Jurnal Makassar – Pada aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperlihatkan data estimasi keberangkatan haji semakin lama.

Bahkan terdapat beberapa provinsi yang memiliki masa tunggu hingga lebih dari 90 tahun.

Hasan Afandi selaku Kasubdit Siskohat Ditjen PHU mengatakan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2022 Sebanyak 100.051 Orang, Kloter Pertama Berangkat Tanggal Berapa?

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” kata Hasan Afandi.

Hasan Afandi menambahkan bahwa sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020 (pada akhirnya ada kebijakan membatalkan keberangkatan karena pandemi Covid-19), yaitu 210 ribu.

Sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100 ribu, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Jokowi Ganti 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri

“Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik,” lanjut Hasan Afandi dilansir dari laman kemenag.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x