1. Syarat Naik Kereta (KA) Api Jarak Jauh
- Jika sudah melakukan vaksin ketiga Booster, maka pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.
- Pelaku yang hanya melakukan vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelaku yang hanya melakukan vaksin pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelaku perjalanan yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Begini Fakta Konsumsi Daging Kambing Sebabkan Hipertensi
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Namun, jika dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
- Pelaku perjalanan dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik Kereta Api (KA) Lokal dan Aglomerasi
- Pelaku perjalanan wajib melakukan vaksin dosis pertama