- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen dan PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis dengan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin, namun pendampingnya pendampingnya wajib memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi pelaku yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka keberangkatannya akan ditolak atau tidak dapat diproses.
Dalam memudahkan PT KAI melacak pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi, maka masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung untuk memvalidasi data vaksinasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Ocean and Engines by NIKI Zefanya, Lengkap Terjemahan Indonesia
Demikian, syarat terbaru melakukan perjalanan naik KA.***