Jurnal Makassar – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022, bagaimana status hukum Rizieq Shihab yang sebenarnya dan apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat?
Habib Rizieq Shihab mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Selain itu, Pembebasan bersyarat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Rizieq Bebas Bersyarat dan Siap Lanjutkan Revolusi Akhlak
Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan, pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 dari masa hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan apabila penerima hak tersebut tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Jadi, bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Diketahui, pendiri FPI tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya selama 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Bebas Masker di Area Terbuka
Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa hukuman dari dua tindak pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.