Ini JPU yang Tuntut Terdakwa Agung Sucipto

10 Mei 2021, 07:00 WIB
Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Agung Sucipto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jurnal Makassar - Agung Sucipto merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Terdakwa Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar 28 Mei 2021.

Dalam perkara tersebut, Tim penyidik telah menunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan akan membacakan dakwaan kepada Agung Sucipto, yaitu JPU Januar Dwi Nugroho.

Baca Juga: Sopir Mobil di Palopo Menjerit Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harus Jamin Hidup Keluarga Kami

Baca Juga: Nekat Mudik, Pengemudi VW Kuning di Yogyakarta Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi

Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar

Jejak Januar Dwi Nugroho dalam melaksanakan amanahnya, dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Larantuka.

Salah satu perkara yang ditangani Januar Dwi Nugroho yaitu kasus perlindungan anak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Larantuka pada tahun 2014 silam.

Kali ini Januar Dwi Nugroho akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak pidana korupsi yang melibatkan Agung Sucipto sebagai terdakwa.

Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK

Baca Juga: KPK Sita Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah dari Pegawai Bank Sulselbar

Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.

Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler