b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbimya dianjurkan ditempat shalat Id yang telah di sepakati.
Baca Juga: Kondisi Raditya Oloan Sebelum Meninggal, Sempat Membaik dan Curhat
Baca Juga: Branz Tersandung Kasus Asusila, Dihukum Tak Ikut MSC
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksana Sholat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jarnaah ditempat shalat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker.handsinitizer dan juga Thermogun.
5. Halal bihalal dilakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik;
6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.
7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.