Jurnal Makassar - nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, surat edaran terkait panduan pelaksanaan salat Idul Fitri dikeluarkan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu, juga ini akan memberikan rasa kenyamanan kepada umat muslim buang melaksanakan ibadah.
Baca Juga: Aturan Berubah Lagi, Kawasan Aglomerasi Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar Dilarang Mudik
Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga
Baca Juga: Mulai Sabtu 8 Mei 2021, Pengelolah Jalan Tol Layang Pettarani Terapkan Tarif Baru
Berikut 10 poin panduan selengkapnya.
1. Dalam pelaksanaan kegiatan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :
a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.