Ini Panduan Salat Idul Fitri di Kota Makassar

- 7 Mei 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri. /Pixabay/Konevi/

Jurnal Makassar -  nomor 400/273/KESRA/V/2021 tentang panduan pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1442 hijriah / 2021 M.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, surat edaran terkait panduan pelaksanaan salat Idul Fitri dikeluarkan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, juga ini akan memberikan rasa kenyamanan kepada umat muslim buang melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Aturan Berubah Lagi, Kawasan Aglomerasi Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar Dilarang Mudik

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga

Baca Juga: Mulai Sabtu 8 Mei 2021, Pengelolah Jalan Tol Layang Pettarani Terapkan Tarif Baru

Berikut 10 poin panduan selengkapnya.

1. Dalam pelaksanaan kegiatan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 M diharapkan dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.

c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW

2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbimya dianjurkan ditempat shalat Id yang telah di sepakati.

Baca Juga: Kondisi Raditya Oloan Sebelum Meninggal, Sempat Membaik dan Curhat

Baca Juga: Branz Tersandung Kasus Asusila, Dihukum Tak Ikut MSC

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);

4. Menetapkan Panitia Pelaksana Sholat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jarnaah ditempat shalat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker.handsinitizer dan juga Thermogun.

5. Halal bihalal dilakukan di tempat shalat Id tanpa ada kontak fisik;

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah/wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah /alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan Sholat Id yaitu 5 Menit Sambutan Panitia 10 Menit Untuk Sholat Id, dan 20 Menit Untuk Ceramah Sholat Id.

8. Para Muballigh Sholat Id Tetap Menyampaikan Pesan Terkait Perkembangan Kondisi Pandemi Covid 19 dan tetap senantiasa mendoakan Kota Makassar untuk terhindar dari berbagai macam penyakit / musibah dan fitnah Lainnya.

9. Camat dan Lurah segera mengkoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan shalat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan shalat Id;

10. Para Camat segera melaporkan lokasi/titik pelaksanaan shalat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada tanggal 07 Mei 2021.***

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah