Agung Sucipto merupakan penyuap tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Anak Nurdin Abdullah Sudah Dua Kali Diperiksa KPK
Baca Juga: KPK Sita Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah dari Pegawai Bank Sulselbar
Agung Sucipto merupakan kontraktor dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Selama proses penyidikan terhadap Agung Sucipto, penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam kasus tersebut.
Agung Sucipto didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***