Jurnal Makassar - Agung Sucipto merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar 28 Mei 2021.
Dalam perkara tersebut, Tim penyidik telah menunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan akan membacakan dakwaan kepada Agung Sucipto, yaitu JPU Januar Dwi Nugroho.
Baca Juga: Sopir Mobil di Palopo Menjerit Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harus Jamin Hidup Keluarga Kami
Baca Juga: Nekat Mudik, Pengemudi VW Kuning di Yogyakarta Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah akan Disidangkan di Tipikor Makassar
Jejak Januar Dwi Nugroho dalam melaksanakan amanahnya, dia pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Larantuka.
Salah satu perkara yang ditangani Januar Dwi Nugroho yaitu kasus perlindungan anak di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Larantuka pada tahun 2014 silam.
Kali ini Januar Dwi Nugroho akan menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak pidana korupsi yang melibatkan Agung Sucipto sebagai terdakwa.