Jurnal Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Kali ini, penyidik KPK memeriksa dua saksi terhadap tersangka Nurdin Abdullah.
Saksi yang dimintai keterangannya merupakan pengusaha atau wiraswasta, masing-masing atas nama Hasmin Badoa dan Kwan Sakti Rudy Moha.
Baca Juga: KPK: Tersangka Nurdin Abdullah Membeli Tanah Menggunakan Uang Suap
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah
Keduanya diambil keterangannya di Polres Maros, Sulsel pada Rabu 16 Juni 2021.
Saksi Hasmin Badoa dimintai keterangan atau dikonfirmasi terakit pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah.
Uang yang digunalan oleh tersangka Nurdin Abdullah diduga bersumber dari uang suap yang dia terima dari kontraktor.
Baca Juga: Tampilan Windows 11 Bocor, Microsoft akan Rilis Akhir Juni 2021
Baca Juga: Berapa Biaya Jalur Mandiri UNM 2021, Berikut Daftarnya
"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Kamis 17 Juni 2021.
Sementara, saksi Kwan Sakti Rudy Moha dimintai keterangannya terkait aliran sejumkah uang yang diterima oleh tersangka Nurdin Abdullah.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Dampak Gempa Maluku Tengah, 143 Rumah Rusak dan 2000 Orang Mengungsi
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
KPK saat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.***