KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Nurdin Abdullah

- 17 Juni 2021, 16:45 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali Fikri, Kamis 17 Juni 2021.

Sementara saksi lainnya, dikonfirmasi terkait adanya pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah menggunakan uang suap.

Saksi Hasmin Badoa dimintai keterangan atau dikonfirmasi terakit pembelian tanah yang dilakukan oleh tersangka Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Berkat Kinerja Cemerlang, BRI Kembali Dapat Tiga Penghargaan dari Asia Private Banking Award

Uang yang digunalan oleh tersangka Nurdin Abdullah diduga bersumber dari uang suap yang dia terima dari kontraktor.

"Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

KPK saat masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Maluku Tengah, BMKG : Berkekuatan Magnitudo 6,1 SR dan Potensi Tsunami

Sebelumnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi lungkup Pemprov Sulsel.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah