Tabel Lengkap Gaji PNS Mulai Golongan I-IV yang Berlaku di 2023

- 1 Juni 2023, 07:22 WIB
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023
Intip tabel lengkap gaji PNS tahun 2023 /Cimahikota.go.id/

- Nominal gaji PNS golongan IIIA  Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Nominal gaji PNS golongan IIIB Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Nominal gaji PNS golongan IIIC Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Nominal gaji PNS golongan IIID Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- Nominal gaji PNS golongan IVA Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Nominal gaji PNS golongan IVB Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Nominal gaji PNS golongan IVC  Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Nominal gaji PNS golongan IVD Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Nominal gaji PNS golongan IVE Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu diingat, bahwa nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, jumlahnya belum termasuk dari berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Layaknya gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji Kepala Desa 2023 dan Tugas yang Diemban, Anda Minat?

Bahkan info terbaru dari Menpan RB, Azwar Anas, pihaknya sedang merombak aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Saat ini, pemberian tukin merata untuk tiap golongan, tapi Azwar menyebut, ke depan, ASN yang punya kinerja lebih bagus bakal dapat tunjangan lebih. Jadi, walau satu golongan, tapi jumlah tukin yang diberikan akan berbeda, tergantung kinerja ASN.

Demikian daftar lengkap tabel gaji PNS yang berlaku di tahun 2023 mulai golongan I, II, III sampai IV.***

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x