Mahfud MD Sebut Kontroversi 56 Pegawai KPK terkait TWK Bisa Diakhiri, Bagaimana Caranya?

29 September 2021, 14:51 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

Jurnal Makassar - Menko Polhukam RI, Mahfud MD menyebutkan bahwa kontroversi tentang 56 pegawai KPK terkait TWK bisa diakhiri.

Hal tersebut dinyatakan Mahfud melalui akun Twitternya pada 29 September 2021.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tulis @mohmahfudmd.

Baca Juga: Sebelum Dipecat KPK, Novel Baswedan: HP Pegawai yang Tak Lulus TWK Sempat Diretas

Selanjutnya, Mahfud menerangkan terkait langkah KPK yang melakukan TWK tidak salah secara hukum menurut MA dan MK.

"Tapi kebijakan Presiden menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," sambung Mahfud.

Menyangkut pernyataannya mengenai dirinya yang membenarkan permohonan Kapolri tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Squid Game Episode 3: The Man with the Umbrella, Lengkap Link Nonton dan Download Gratis

Kemudian Mahfud menyebutkan dasar pasal hukum terkait kewenangan Presiden menetapkan pemindahan PNS.

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulis Mahfud.

Kata Mahfud, selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan atau institusi lain sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014.

Baca Juga: Bhayangkara FC Kembali Puncaki Klasemen BRI Liga 1 Jika Tumbangkan Persik Kediri

Seperti diketahui, isu penonaktifan 56 pegawai KPK sangat ramai dibicarakan. Pasalnya, 56 pegawai KPK tersebut akan resmi dipecat pada 30 September 2021 mendatang.

Situasi tersebut mengundang sejumlah kritik dari sejumlah pihak. Semisal dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang baru-baru ini melakukan aksi demonstrasi di sekitar gedung merah putih KPK.

Akan tetapi di tengah suasana panas isu pemecatan pegawai KPK. Beredar luas di sejumlah berita Nasional, bahwa Kapolri menyatakan berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh KPK terkait TWK tersebut.

Tapi sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan atau komentar dari perwakilan 56 pegawai KPK yang dikeluarkan itu dalam hal menanggapi rencana Kapolri.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler