Dana KJP Plus Tahap 2 Cair ke Rekening Siswa-Siswi DKI Jakarta? Aktifikan Notifikasi Aplikasi JakOne Kamu

25 November 2021, 07:50 WIB
Kapan KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Disalurkan? Ini Jawaban Jakone Mobile /Tangkap layar/Instagram @jakone.mobile

Jurnal Makassar - Benarkah dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 telah cair masuk ke rekening penerima?

Bagi siswa-siswi di DKI Jakarta calon penerima KJP Plus tahap 2 jangan lupa aktifkan notifikasi Aplikasi JakOne.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru melalui Aplikasi JakOne.

Dapatkan bantuan pendidikan hingga Rp450 ribu apabila memenuhi 3 tanda ini.

Baca Juga: Pastikan Tanda dan 3 Syarat Ini Agar Dana KJP Plus Tahap 2 Mengalir ke Rekening

Pastikan namamu termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Sebagaimana diketahui KJP plus tahap 2 dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan bagi yang belum menerima KJP Plus tahap 1 sebelumnya.

KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diperkirakan akan disalurkan pada November ini.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Mengalir ke Rekening Penerima, Buka Laman kjp.jakarta.go.id

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pendataan penerima KJP Plus tahap 2 untuk kemudian melakukan pencairan KJP Plus terhadap siswa kurang mampu.

Dari sejumlah proses pendataan yang dilakukan, pada tanggal 1-13 Oktober 2021 pihak terkait sudah memasuki tahap finalisasi data.

Hingga saat ini belum ada pengumuman atau pemberitahuan secara resmi terkait tanggal pencairan KJP plus tahap 2.

Baca Juga: Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Beserta Syarat Penerima, Siswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan Hingga Rp450 Ribu

Berikut ulasan mengenai informasi pencairan KJP Plus tahap 2 dalam artikel ini.

Selain itu, ada cara untuk mengetahui tanda apakah Dana KJP Plus tahap 2 cair atau belum.

Apabila mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahun 2021, maka KJP plus tahap 2 diprediksi akan cair pada pekan terakhir bulan November 2021 mendatang.

Baca Juga: Catat Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 Hingga Sasaran dan Besaran Senilai Rp450 Ribu

Adapun besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus adalah sebagai berikut :

1. SD/MI/SDLB: total alokasi dana perbulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp130.000 ribu.

2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 2 Lewat Hp di kjp.jakarta.go.id

3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp290.000 ribu.

4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.

5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.

Baca Juga: Simak Jadwal Cair KJP Plus Tahap 2 November 2021, Akses kjp.jakarta.go.id Sekarang Juga

Sementara itu, salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru melalui Aplikasi JakOne.

Aplikasi JakOne juga membantu untuk mengecek saldo rekening penerima KJP Plus tahap 2.

Berikut ini adalah cara cek saldo melalui aplikasi JakOne :

Baca Juga: Segini Besaran Dana KJP Plus yang Diterima Anak Sekolah di DKI Jakarta

1. Buka Aplikasi JakOne

2. Pilih "Menu"

3. Pilih "Rekening dan Kartu"

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor hp benar dan sudah sama

6. Klik "Lanjutkan"

7. Maka JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus Anda.

Baca Juga: Akhir Tahun 2021 Kemensos Bagi-Bagi Bansos, Top Up Kartu Sembako dan BLT Desa Rp300 Ribu Cair Bulan Desember 

Apabila sudah terhubung, maka Anda bisa mendapatkan notifikasi apabila dana KJP sudah masuk ke rekening Bank DKI.

Sebagai salah satu informasi penting, berikut adalah syarat bagi golongan siswa yang berhak menerima KJP PLUS :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pastikan Tanda dan 3 Syarat Ini Agar Dana KJP Plus Tahap 2 Mengalir ke Rekening

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 atau bukan, silahkan cek penerima KJP Plus tahap 2 melalui kjp.jakarta.go.id.

Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus tahap 2 di kjp.jakarta.go.id :

Baca Juga: Selamat Hari Guru 2021! Ini Lirik Lagu Hymne Guru

1. Akses kjp.jakarta.go.id

2. Isikan NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik "Cek"

5. Selanjutnya akan muncul keterangan status KJP Plus Anda.

Demikian informasi seputar KJP Plus tahap 2, terkait tanda dana KJP Plus tahap 2 sudah cair.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Terkini

Terpopuler